Slide One
Slide One
Slide Four

Teknologi Informasi usu mendapatkan akreditasi unggul

Slide Four
Slide Two

Dua Mahasiswa Fasilkom-TI Raih Beasiswa IISMA 2021

Slide Two
SelamatMhsIISMA2023.jpeg
SelamatMhsIISMA2023.jpeg
Slide Three

Kuliah Umum Machine Learning Application on Satellite Image

Slide Three
banner1.jpg
PROGRAM STUDI TEKNOLOGI INFORMASI MERAIH PENGHARGAAN PROGRAM STUDI BERPRESTASI DALAM IKU 2020
banner1.jpg
previous arrow
next arrow

Fasilkom-TI Adakan Workshop Penulisan Draf Paten Sederhana

Medan, Humas Fasilkom-TI – Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom-TI) menyelenggarakan Workshop Penulisan Draf Paten Sederhana pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, di Ruang Seminar Lantai 2 Program Studi Teknologi Informasi.

Workshop ini dibuka oleh Dosen Ilmu Komputer, Jos Timanta Tarigan, S.Kom., M.Sc. sebagai MC, sambutan oleh Wakil Dekan Bidang Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Romi Fadillah Rahmat, B.Comp.Sc., M.Sc., materi dibawakan oleh Dekan Fakultas Teknik, Dr. Fahmi, S.T., M.Sc., IPM., dan dihadiri oleh beberapa dosen dan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan Fasilkom-TI menyatakan bahwa belum ada draft paten dari Fasilkom-TI, dan terdapat kesalahpahaman bahwa program komputer tidak dapat dipatenkan. Oleh karena itu, workshop ini bertujuan untuk meluruskan hal tersebut. "Aplikasi yang dibuat oleh dosen dan mahasiswa dapat dipercepat dalam pendaftaran hak patennya," ujarnya.

Workshop dibuka dengan menjelaskan pengetahuan mengenai paten, spesifikasi, hal-hal yang dapat dipatenkan, dan teknis penulisan draft paten. Dijelaskan bahwa hak paten adalah hak yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk jangka waktu tertentu untuk dilaksanakan sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuan mereka.

Dijelaskan pula bahwa teknologi yang sudah ada masih dapat dipatenkan dengan syarat telah disempurnakan, dan dikembangkan, atau dapat diklaim sebagai suatu perbedaan. Penemuan atau ide dari penemu yang akan dipatenkan tidak termasuk kreasi estetika, skema, aturan, metode, dan penemuan yang tidak dikembangkan.

Mengenai program komputer yang tidak dapat dipatenkan, Dr. Fahmi, S.T., M.Sc., IPM., menjelaskan bahwa program komputer masih dapat dipatenkan jika penemuan yang sudah ada memiliki efek teknis lebih lanjut dan menghasilkan langkah inventif.

Dengan diadakannya workshop ini, diharapkan para dosen dan mahasiswa Fasilkom-TI dapat segera mendaftarkan teknologi yang telah dibuat untuk mendapatkan hak paten.